TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya Dion Pongkor.
"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dion pun menegaskan, Johnny tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp 10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif," ucap Dion.
Dion tak menampik, Johnny G Plate telah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan bagi saksi Heppy Endah Palupy yang merupakan sekretaris pribadi Johnny G Plate dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate
dari sumber yang sah di BLU BAKTI. Karena adanya permintaan dari Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, yang diajukan dengan alasan keduanya telah bekerja keras melebihi tupoksi.
Bahkan saat mengajukan honor tambahan tersebut, lanjut Dion, Dedy Permadi menyampaikan bahwa di Kementerian Koordinator lain disediakan anggaran tambahan bagi Tenaga Ahli Menteri. Namun, Johnny tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan.
"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," papar Dion.
Oleh karena itu, Dion menegaskan upaya-upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staff lainnya. Hal ini sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Dion mengutarakan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi dukungan tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.
"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari saksi Dedy Permadi," tegas Dion.