News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Terkait Rumah Sewa Kertanegara Rp 650 Juta, ICW: Firli Bahuri Bisa Kena 3 Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). ICW meminta Polda Metro Jaya segera mendalami penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk beristirahat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya segera mendalami penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk beristirahat.

Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Firli Bahuri berpotensi terkena tiga tindak pidana korupsi terkait rumah dimaksud.

"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023). 

Baca juga: Sosok Alex Tirta, Pendiri Usaha Hiburan Malam yang Disebut Sewa Rumah Rp650 Juta untuk Firli Bahuri

Pertama, diurai Kurnia, Firli Bahuri bisa dijerat pasal gratifikasi. 

Berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya. 

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" kata Kurnia.

"Kedua, penyuapan. Penyidik dalam hal ini dapat menggali, apakah ada kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli? misalnya, berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," sambung Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, terkait unsur pemerasan. 

Untuk pengenaan delik ini, menurut dia, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di jalan Kertanegara.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," sebut Kurnia. 

Kurnia berujar, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. 

Karena itu, Kurnia mengimbuhkan, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari Saksi menjadi tersangka," ujarnya.

"Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli," ia menandaskan.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi 4 Pegawai Kementan Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini