News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Tahun ini, SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 akan digelar seminggu lagi.

Sesuai jadwal, SKD CPNS-PPPK akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 di sejumlah titik lokasi (tilok) yang ditentukan.

Jelang pelaksanaan SKD, ada baiknya para peserta mengetahui sejumlah hal termasuk aturan berpakaian dan tata tertib selama tes berlangsung.

Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis apa saja aturan berpakaian dan tata tertib SKD CPNS PPPK.

Hanya saja, bila merujuk pada aturan berpakaian dan tata tertib SKD tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa aturan yang masih relevan pada pelaksanaan SKD tahun ini.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan

Aturan tentang berpakaian dan tata tertib penting untuk diketahui agar para peserta bisa mempersiapkan dari sekarang.

Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.

Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:

1. Aturan Berpakaian

- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.

- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.

- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD

ILUSTRASI Seleksi Kompetensi Dasar (Dokumentasi Humas KemenPANRB)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini