Secara Online:
1. Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan data diri termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
5. Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email Anda
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
7. Kemudian, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Secara Offline:
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
3. Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan dengan mengisi data awal, termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Unggah dokumen persyaratan, lalu Anda akan mendapatkan nomor antrean
6. Kemudian, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait JHT