TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi pasca-penetapan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Tiga hari setelah Achsanul Qosasi menjadi tersangka, tim penyidik memeriksa supir, ajudan, dan sekretarisnya.
"Saksi yang diperiksa ialah I selaku Sopir Tersangka AQ, YG selaku Sekretaris Tersangka AQ, RI selaku Ajudan Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa para auditor di BPK, mulai dari kepala hingga kepala sub auditornya.
"EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat," kata Ketut.
Kemudian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tim penyidik turut memeriksa ketua tim auditnya.
"AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo," katanya.
Terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya Dikembalikan
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.