2. KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
3. Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik)
Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023
Barang yang Tidak Boleh Dibawa/Dikenakan Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3. Senjata api/tajam atau sejenisnya;
4. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
5. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
6. Alat elektronik lainnya;
7. Ikat pinggang; dan
8. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)