Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan anak perempuan Rafael, Angelina Embun Prasasya sebagai saksi.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun, hari ini (8/11/2023) menghadirkan saksi-saksi, Ernie Meike Torondek dan Angelina Embun Prasasya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Selain keduanya, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Baca juga: Mario Dandy Tak Lagi Hidup Enak Sejak Dipenjara, Dua Kata dari Rafael Alun Agar Anaknya Bisa Tegar
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.