TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal rekomendasi awal mula pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Hal itu dikonfirmasi lewat pemeriksaan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (7/11/2023).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Tak hanya soal itu, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Ahok ihwal kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 miliar yang diakibatkan oleh Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014.
"Selain itu saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," terang Ali.
Adapun Ahok diperiksa kurang lebih selama 6,5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 15.38 WIB.
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah ibu Karen. itu aja sih," ucap Ahok yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Karen Agustiawan.
Kendati begitu, Ahok enggan menyampaikan soal materi pemeriksaan penyidik KPK.
Menurut dia, detail kasus rasuah ini akan dibuka secara terang di persidangan.
"Ya gak bisa dibuka. Nanti di pengadilan bisa kok," tutur Ahok.
Selain itu, Ahok juga menyebut bahwa kontrak kerja sama dalam pengadaan LNG antara PT Pertamina dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat, masih panjang.
"Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka. Tapi ini kontraknya panjang banget ini," terang Ahok.