- Memori 4 GB;
- Hard Disk 40 GB;
- Memiliki Webcam;
- Wifi;
- Menghapus/Uninstall semua software terkait Remote Access dan Sharing Screen;
- Menghapus Browser Chrome/Firefox/Opera;
- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkes 2023 serta Tata Tertib Peserta
- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 (satu) jam dari jadwal
ujian.
Larangan Peserta SKD CPNS BIN 2023
1. Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya;
2. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD;
3. Menerima/memberikan sesuatu dari’/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD;
4. Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia;
5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD;
6. Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)