Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Vonis terhadap Yohan Suryanto ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Yohan Suryanto yang merupakan akademisi ini juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Tahan Kepala HUDEV UI Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Yohan Suryanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Nama Tenaga Ahli yang Dicatut Hudev UI untuk Proyek Bakti Kominfo Tidak Pernah Terima Honor
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Yohan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 399 juta.