News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Divonis Lusa, Tenaga Ahli HUDEV UI Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Yohan meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Permintaan itu disampaikan dalam persidangan agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Adapun terdakwa yang meminta ialah Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto melalui tim penasihat hukumnya (PH).

Baca juga: Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

"Permintaan terdakwa Yohan Suryanto adalah permintaan yang normal dan tidak bertentangan dengan arti yang sama sesuai permintaan kami selaku tim penasihat hukum agar Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan atau melepaskan terdakwa Yohan Suryanto dari dakwaan dan tuntutan dibacakan rekan jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga di dalam persidangan.

Permintaan dibebaskan itu menurut tim PH termasuk pula bebas dari denda, sebagaimana tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara  dan membayar denda Rp 250 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

"Permohonan kami dalam pleidoi adalah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa Yohan Suryanto dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum. Dengan begitu, denda yang dimaksud tetaplah ditolak atau dikesampingkan," katanya.

Permintaan itu sejalan dengan pleidoi atau nota pembelaan yang pernah disampaikan Yohan Suryanto dan tim PH pada persidangan sebelumnya.

Menurut tim PH, di dalam pleidoi tersebut termaktub jelas posisi Yohan Suryanto dalam perkara ini, sehingga permohonan bebas dilayangkan.

"Di dalamnya termasuk, termuat secara lengkap, terang dan jelas soal posisi hukum terdakwa Yohan Suryanto berdasarkan faka-fakta yang ditemukan dalam persidangan," ujar Benny Daga.

Permintaan ini pun disampaikan dua hari menjelang pembacaan vonis Yohan Suryanto sebagai terdakwa kasus korupsi tower BTS.

Tak hanya Yohan Suryanto, vonis juga akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif..

"Sidang ini kita tunda dua hari lagi, Hari Rabu tanggal 8 insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum mengetuk palu tanda persidangan selesai pada Senin (6/11/2023).

Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Baca juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Tuding BPKP Ceroboh Hitung Kerugian, Minta Dihukum Ringan

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini