Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga advokat yang dicegah KPK ialah eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Dihubungi terpisah, Febri belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Febri Diansyah: SYL Simpan Cek Rp 2 Triliun Karena Unik
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).
Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
Baca juga: Febri Diansyah: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.