TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS digelar secara serentak mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
Peserta wajib memperhatikan tata tertib pelaksanaan SKD.
Termasuk hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta.
Apabila ada peserta yang melanggar tata tertib, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Berikut larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023:
1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi
2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Baca juga: SKD CPNS 2023 Dimulai, Perhatikan 3 Hal Ini
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
7. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
8. Merokok dalam ruang seleksi
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 Pria dan Wanita
1. Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
3) 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan
2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
(Tribunnews.com, Widya)