TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS digelar secara serentak mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
Nantinya, apabila peserta telah selesai menyelesaikan soal seleksi, peserta dapat mencatat hasil tes.
Hasil tersebut dapat dicatat untuk melihat apakah melalui nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan atau tidak.
Berikut adalah passing grade SKD CPNS 2023:
1. Pasingg Grade Kebutuhan Umum, yaitu
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
Baca juga: Larangan yang Harus Dihindari Peserta SKD CPNS 2023
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
c. 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.
2. Pasingg Grade Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
a. nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan
b. nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
3. Pasingg Grade Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
a. nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
b. nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).