News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Susul Johnny G Plate dkk, 3 Terdakwa Swasta Bakal Divonis Terkait Kasus BTS Hari Ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Keduanya bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bakal menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (9/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS bakal menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (9/11/2023).

Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Kamis, 9 November 2023. Putusan. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Agenda putusan ini juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Berdasarkan agenda yang ditetapkan di persidangan sebelumnya, putusan akan dibacakan sejak pagi hari.

"Rencanya putusan Kamis pagi," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Untuk informasi, putusan terhadap tiga terdakwa swasta ini digelar sehari setelah eks Menkominfo Johnny G Plate dionis 15 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Kemudian Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 15,5 miliar

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Johnny Plate, pada hari yang sama juga eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Adapun Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Vonis tehadap ketiganya dibacakan oleh Majelis yang diketuai oleh Hakim Fahzal Hendri.

Sedangkan dalam perkara yang Majelisnya diketuai oleh Hakim Dennie Arsan, para terdakwanya telah dituntut 6 hingga 15 tahun penjara.

Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Kemudian Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Lalu Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini