News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pegawai Pertamina Tersangkut Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai PT Pertamina (Persero) untuk mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tender pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2013 dan 2014.

Tiga pegawai Pertamina dimaksud yakni Yusuf Iskandar, Mas Putra Agung, dan Budi Santosa Syarif.

Selain tiga pegawai Pertamina, penyidik KPK turut memanggil seorang PNS bernama Verina Januati Wargadalam. Namun penyidik KPK tidak membeberkan Verina berasal dari PNS mana.

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTMN (Persero), hari ini (9/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Ali mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.

Sayangnya, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Kata dia, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.

Baca juga: Periksa Pegawai Pertamina, KPK Dalami Proses Bisnis Petral Ltd

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.

Keempat orang itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Permintaan cegah telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan

"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini