News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Unduh Sertifikat Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik sertificat.bkn.go.id

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek dan unduh sertifikat nilai tes CPNS dan PPPK 2023 - Simak cara cek dan unduh sertifikat nilai tes SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2023, klik laman sertificat.bkn.go.id.

Sebagai informasi, nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 ini yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut ini nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023.

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian ESDM 2023, Dibuka 10-29 November 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes TWK akan berisikan 30 soal yang mana jika menjawab dengan benar akan mendapat nilai 5 per soal.

Pada tes ini meliputi materi tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan Bahasa negara.

Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.

Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.

Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.

Diketahui, pada tes TIU mencakup kemampuan dan penguasaaan peserta terhadap pengetahuan umum, seperti materi kemampuan verbal, kemampuan figural dan kemampuan numerik.

Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.

Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.

- Tes Karateristik Pribadi (TKP)

Pada tes TKP ini mencakup tentang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme dan anti radikalisme.

Berjumlah 45 soal, nilai paling rendah dalam tes TKP adalah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.

Adapun nilai ambang batas tes TKP ini adalah 166 dan nilai komulatifnya 225.

(Tribunnews.com.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini