TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyambut baik undangan rapat koordinasi (rakor) dari KPK untuk membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya, rakor tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (10/11/2023).
"Penyidik sudah menjawab surat tersebut. Yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Meski begitu, Ade mengatakan pihaknya sudah bersurat ke KPK agar rakor tersebut ditunda pada pekan ketiga bulan November.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November," katanya.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki agenda lain di hari ini sehingga tidak bisa memenuhi undangan rapat koordinasi dari KPK.
"Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," tuturnya.
Gelar Perkara Bersama Jika Supervisi Diterima
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Baca juga: Polda Metro Jaya dan KPK Bakal Rapat Bareng Bahas Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.