News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Suhartoyo Jadi Ketua MK, Feri Amsari: Kembalikan Marwah Mahkamah Konsitusi Sebagai Peradilan Rakyat

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, terpilihnya Suhartoyo menunjukkan hakim konstitusi masih memiliki jalur waras untuk membenahi lembaga sekaliber Mahkamah Konsitusi dari orang-orang yang memiliki problematika serius di persoalan etik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman.

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, terpilihnya Suhartoyo menunjukkan hakim konstitusi masih memiliki jalur waras untuk membenahi lembaga sekaliber Mahkamah Konsitusi dari orang-orang yang memiliki problematika serius di persoalan etik.

"Meskipun banyak sekali hakim konstitusi yang dipertanyakan posisinya karena berbagai relasi kepentingan. Ada problematika etik, ada problematika luar biasa dalam soal pelantikan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, hakim yang ditengarai punya relasi dengan partai politik sangat tajam," kata Feri, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).

"Dan kehadiran Pak Suhartoyo yang berasal dari unsur Mahkamah Agung, menurut saya memberikan warna baru yang mudah-mudahan membangun perbedaan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Feri kemudian menyebut, beberapa catatan penting bagi Suhartoyo, yakni dalam hal mengembalikan MK sebagai peradilan milik publik.

"Satu catatan penting bagi Pak Suhartoyo adalah, bagaimana mengembalikan MK sebagai peradilan milik publik yang sebenarnya cukup jauh sudah ditinggalkan Mahkamah," ucapnya.

Terkait hal itu, Feri menyoroti soal Mahkamah yang tidak membuka ruang bagi publik untuk menguji secara terbuka dan secara baik Undang-Undang yang bermasalah.

"Terlalu banyak persoalan legal standing yang dibuat-buat, sehingga terkesan MK bukan peradilan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya," kata Feri.

Selain itu, ia juga menyebut, agar era kepemimpinan Suhartoyo dapat mengembalikan konsistensi MK dalam putusan.

Sebab, menurut Feri, putusan MK jauh dari standar kualitas generasi pertamanya.

"Harus terbuka diakui dan itu harus menjadi target untuk mengembalikan marwah MK sebagaimana Mahkamah peradilan rakyat," jelasnya.

Akademisi Universitas Andalas itu meyakini, Suhartoyo memiliki catatan yang baik dalam kariernya di dunia peradilan.

"Dan mudah-mudahan beliau konsisten menjaga catatan baik itu," ujarnya.

Baca juga: Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK, Wapres Minta Tak Ada Kegaduhan Baru

Ia mengharapkan betul MK dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama menuju sengketa hasil pemilihan 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini