TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, ikut menanggapi soal penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej diduga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi.
Terkait dengan hal itu, Yasonna Laoly tidak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham.
Politisi PDIP itu pun mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali menjelaskan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham, sudah mendapat banyak data."
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali.
Baca juga: Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Menurut Alexander, dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Satu tersangka lainnya menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: Kuasa Hukum Ketua IPW Desak Eddy Hiariej Lepas Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka di KPK
Terkait dengan hal itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar KPK segera melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej.
KPK juga diminta untuk mengusut seluruh aliran dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
Pasalnya, kasus Eddy Hiariej juga berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas."
"Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi, Jumat (10/11/2023).
Yudi pun mengingatkan KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej.
Termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Theresia Felisiani)