News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Respons Kemenkumham soal Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya diduga terlibat perkara suap dan gratifikasi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menegaskan Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui terkait statusnya itu.

Pasalnya, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu tentang penetapan tersangka (seperti) yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Tubagus, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.


Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Anggap Bukti KPK Tak Pandang Bulu

Sementara itu, Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengabarkan bahwa Eddy Hiariej saat ini sedang melaksanakan tugas di luar kota.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.

Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Tidak sendiri, kata Ali, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham, sudah mendapat banyak data."

"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Kopi Sianida tahun 2016, Shandy Handika dan akil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi saksi ahli kasus kopi sianida pada 2016 silam. (Youtube Curhat Bang Denny Sumargo)

Baca juga: Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini