Ia diduga menerima suap dari seorang seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Menurut Alexander, dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Satu tersangka lainnya menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: KPK Tak Grasah-grusuh Dalam Penyelesaian Perkara Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
Respons Menkopolhukam
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.
Menurut Mahfud, KPK telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
"Tindakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan, meskipun masih banyak kritik terharap KPK tapi sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, memang harus begitu harus ditindak secara tegak dan transparan," ucap Mahfud MD, Jumat (10/11/2023).
Ia meyakini KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sehingga KPK tidak mungkin sembarangan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.
"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang sudah terjadi."
"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Jayanti TriUtami)