News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Respons Kemenkumham soal Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ia diduga menerima suap dari seorang seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Menurut Alexander, dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Satu tersangka lainnya menjadi pihak pemberi suap.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri). Mahfud MD turut mengomentari penetapan Eddy Hieriej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: KPK Tak Grasah-grusuh Dalam Penyelesaian Perkara Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Respons Menkopolhukam

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.

Menurut Mahfud, KPK telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.

"Tindakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan, meskipun masih banyak kritik terharap KPK tapi sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, memang harus begitu harus ditindak secara tegak dan transparan," ucap Mahfud MD, Jumat (10/11/2023).

Ia meyakini KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga KPK tidak mungkin sembarangan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang sudah terjadi."

"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Jayanti TriUtami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini