News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, Dilengkapi Materi Ujian

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023. Dilengkapi dengan materi hingga pembagian sesi ujian.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.

Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 dijadwalkan pada 11 November hingga 7 Desember 2023.

Namun, diketahui ada perubahan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 menjadi dimulai pada 12 November hingga 7 Desember 2023.

Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan.

Selain itu, peserta juga wajib mempersiapkan diri dengan mempelajari materi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.

Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui nilai ambang batas yang ditetapkan, agar dapat lolos Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.

Baca juga: Link Perubahan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, Mulai Kamis, 16 November 2023

Sebagai acuan, simak nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 berikut ini:

Nilai Ambang Batas PPPK Kemenag 2023

Berikut nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023:

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.

b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.

2. Kebutuhan Khusus

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini