TRIBUNNEWS.COM - Berikut nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 dijadwalkan pada 11 November hingga 7 Desember 2023.
Namun, diketahui ada perubahan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 menjadi dimulai pada 12 November hingga 7 Desember 2023.
Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan.
Selain itu, peserta juga wajib mempersiapkan diri dengan mempelajari materi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.
Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui nilai ambang batas yang ditetapkan, agar dapat lolos Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023.
Baca juga: Link Perubahan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, Mulai Kamis, 16 November 2023
Sebagai acuan, simak nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 berikut ini:
Nilai Ambang Batas PPPK Kemenag 2023
Berikut nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023:
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.
b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.
2. Kebutuhan Khusus
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;
b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian saat Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023
Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2023
1. Seleksi Kompetensi Teknis
a. Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
b. Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari 90 butir soal;
c. Nilai paling tinggi sebesar 450 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0;
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Teknis merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Teknis dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dengan bobot penilaian masing-masing sebesar 50 persen.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
a. Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial terdiri dari 25 butir soal;
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
a. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
b. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 butir soal;
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
4. Wawancara
a. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;
b. Wawancara terdiri dari 10 butir soal;
c. Nilai paling tinggi sebesar 40, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Simak Perbedaan Tanggalnya
Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023
1. Selain Hari Jumat: 3 Sesi
Sesi 1
06.30 - 08.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 10.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Sesi 2
09.00 - 11.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
11.00 - 13.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Sesi 3
12.30 - 14.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
14.00 - 16.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Baca juga: Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenag 2023, Catat Perbedaan Waktunya
2. Hari Jumat: 2 Sesi
Sesi 1
06.30 - 08.00:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 10.10: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Sesi 2
13.00 - 14.30:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
14.30 - 16.40: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)