TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Nilai tertinggi SKD CPNS 2023 adalah nilai maksimum yang bisa diperoleh peserta.
SKD CPNS 2023 dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan nilai maksimum SKD CPNS 2023 yaitu 550 poin.
Nilai tertinggi SKD CPNS 2023 saat ini adalah 455 poin yang diraih oleh peserta di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dikutip dari jabar.kemenkumham.go.id.
Baca juga: Berapa Passing Grade Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023
1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id
2. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta
3. Pilih tipe seleksi, yaitu "Calon Pegawai Negeri Sipil" untuk mengetahui skor SKD CPNS
4. Klik "UNDUH"
5. Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan ter-download secara otomatis dalam format file Jpg.
Sertifikat SKD CPNS pada dasarnya berisi informasi nilai masing-masing tes, tanggal ujian, tanggal berlaku, nama peserta, nomor ujian, hingga barcode atau kode batang.
Baca juga: Fungsi Sertifikat SKD dari CAT BKN untuk CPNS 2023, Ini Cara Unduh dan Cek Nilai
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 (Peserta Umum)
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.
1. TKP
Jumlah soal: 45
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 166
Nilai kumulatif tertinggi: 225
Bobot jawaban:
- Tertinggi +5
- Terendah +1
- Tidak menjawab +0
2. TIU
Jumlah soal: 35
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
3. TWK
Jumlah soal: 30
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023, Unduh di Laman sertificat.bkn.go.id
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 (Peserta Khusus)
Nilai ambang batas di atas adalah untuk seluruh peserta CPNS, dengan sejumlah perbedaan passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua seperti berikut ini:
1. Peserta Cumlaude
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
3. Peserta penyandang disabilitas
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
4. Putra/i wilayah Papua
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023