TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan nama sebagai pemilih tetap melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.
Selain untuk mengecek nama, laman tersebut juga dapat menampilkan lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sebelum melakukan pengecekan daftar pemilih tetap, siapkan kartu identitas berupa KTP terlebih dahulu.
Lebih lengkapnya, simak cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan nama lengkap
5. Pilih tanggal lahir
6. Klik 'Pencarian'
Baca juga: KPU Bakal Deklarasi Pemilu Damai Sehari Sebelum Masa Kampanye
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih 'Cek DPT Online' atau