Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan tak ada praktik diskriminasi gender dalam peradilan di Indonesia.
Hal ini terkait pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).
Adapun pedoman itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
Baca juga: Pengacara Irawan Arthen Laporkan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ke KY dan MA
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, bentuk komitmen Komisi Yudisial (KY) terhadap kasus PBH, yakni melalui pemantauan persidangan.
Ia menuturkan, KY memiliki andil dalam memastikan pemenuhan hak PBH melalui tugasnya tersebut.
"KY mempunyai andil dalam pemenuhan hak PBH melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan KEPPH," kata Siti Nurdjanah, dalam keterangan resmi KY, Kamis (16/11/2023).
Pemantauan, kata Siti, dilakukan guna menerapkan asas keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender terkait pemenuhan hak PBH.
"Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," ucapnya.