News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Cara Daftar KIP Kuliah, Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kip Kuliah - Cara daftar KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Mahasiswa bisa dapatkan bantuan kuliah dan biaya hidup.

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Cek Kampus Swasta atau PTS yang Terima Peserta KIP Kuliah 2023

Syarat Daftar KIP Kuliah

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: Beasiswa untuk Mahasiswa S1 UGM, Ada Bantuan Rp10 Juta, Pendaftaran Dibuka hingga 20 November 2023

Besaran Dana KIP Kuliah

1. Mahasiswa S1: Rp 33.600.000 (maksimal 8 semester)

2. Mahasiswa D3: Rp 25.200.000 (maksimal 6 semester)

3. Mahasiswa D2: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)

4. Mahasiswa D1: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)

5. Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)

6. Mahasiswa Profesi Ners, Apoteker dan Guru: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini