TRIBUNNEWS.COM - Usai jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (16/11/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan kepada SYL.
Firli juga menegaskan, bahwa tak ada temuan barang yang disita berkaitan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat rumahnya digeledah oleh KPK pada 26 Oktober 2023 lalu.
Penggeledahan itu dilakukan di Villa Galaxy Bekasi dan di Rumah Sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Terdapat tiga barang yang disita, yakni kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, dan kunci mobil keyless.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap."
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, dilansir Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Dalam hal ini, Firli juga mengaku telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai permintaan penyidik Polda Metro Jaya melalui Biro Hukum KPK.
Baca juga: Polisi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Ia menyatakan, akan selalu kooperatif bersama pimpinan KPK yang lain demi penegakan hukum hingga kasus dugaan pemerasan itu bisa diselesaikan dengan baik.
Polisi juga tak menutup kemungkinan akan memanggil Firli kembali untuk menjalani pemeriksaan setelah melakukan analisa dan evaluasi (anev).
Diketahui, hingga saat ini, polisi belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
Gelar perkara itu, dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, akan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dan evaluasi (anev) soal penyidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober lalu.
"Proses penentuan atau penetapan tersangka dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 (KUHP) ya," ucapnya.
Baca juga: Drama Periksa Firli Bahuri: Kerap Mangkir, Indik-indik, Sembunyi di Balik Tas dan Karyoto Disenggol
Sebelumnya, diketahui Firli sempat beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Firli enggan disebut mangkir karena ia absen dalam pemeriksaan tersebut.
Pasalnya, ia mengatakan selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan mengaku selalu menyurati penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya itu.
"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip."
"Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kuasa Hukum Firli Bantah Tuduhan Pemerasan
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah tuduhan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
"Kami tegaskan lagi, tuduhan-tuduhan terkait dengan penerimaan uang, kemudian pertemuan itu tidak benar," ungkap Ian, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/11/2023).
Ia pun menegaskan, foto yang beredar memperlihatkan Firli dan SYL tampak mengobrol di hall bulutangkis pada 22 Maret 2022 itu bukan pertemuan.
Sehingga, dikatakan Ian, yang dituduhkan sebelumnya soal Firli mengenai pemerasan adalah fitnah.
Dijelaskan Ian, saat itu, SYL yang inisiatif mendatangi Firli terlebih dulu secara mendadak.
Baca juga: Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 3 Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan ke SYL
Disebutkan pula, pembahasan mereka pada saat itu adalah mengenai kelangkaan minyak goreng, bukan seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Waktu tanggal 2 Maret 2022 itu bukan pertemuan, tapi Pak Firli didatangi Pak Syahrul Yasin Limpo, kami tegaskan kembali, dia (SYL) inisiatif sendiri, jadi bukan inisiatif dari Pak Firli ya, kedatangan beliau (SYL) tanggal 22 maret 2022 di hall bulutangkis itu jadi inisiatif sendiri Pak SYL," ujarnya.
"Kalau foto yang beredar betul, tapi itu bukan artinya direncanakan pertemuan itu, bukan, itu kan mendadak ya, tapi yang dibahas waktu itu mengenai kelangkaan minyak goreng."
"Bukan terkait dengan persoalan yang menyangkut Kementan (korupsi) di KPK, ini yang perlu disampaikan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya berujung penetapan SYL sebagai tersangka.
Kemudian, dari situ terungkap juga adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli kepada SYL.
Beredar juga foto yang memperlihatkan Firli dan SYL tengah mengobrol di sebuah hall bulutangkis.
Ketika diperiksa, Firli memberitahu polisi bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com/Fika Nurul)