News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mushaf Al-Qur’an Isyarat Ramah Disabilitas akan Diterbitkan Dalam Versi Cetak 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim membaca kitab suci Alquran di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/4/2023). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama telah merampungkan penyusunan Mushaf Al-Quran Isyarat (MQI) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama telah merampungkan penyusunan Mushaf Al-Quran Isyarat (MQI) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW). 

Proses penyusunan sudah selesai pada 2022 dan diterbitkan dalam versi digital. Saat ini, Mushaf Al-Quran Isyarat sedang dilakukan proses cetak.

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Teknologi Jangan Sampai Membuat Lupa Membaca Alquran

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan MQI hadir sebagai wujud komitmen pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang untuk memberi layanan literasi keagamaan yang setara bagi kaum disabilitas. 

“Mushaf Al-Quran Isyarat ini juga menjadi bagian dari legacy Kementerian Agama di masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas,” tegas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kementerian Agama Rancang Layanan Alquran dengan Teknologi Artificial Intelligence

Menurutnya, gagasan penyusunan MQI tercetus pada tahun 2020, saat kunjungan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ke kantor LPMQ Kemenag di TMII. Mereka berharap agar pemerintah, melakukan standardisasi media literasi Al-Qur’an bagi PDSRW.

Hal itu dikemukakan PPDI, mengingat selama ini pembelajaran Alquran bagi PDSRW dilakukan oleh komunitas-komunitas PDSRW di berbagai daerah dengan pendekatan dan metode pembelajarannya masing-masing.

"Jadi belum ada pedoman standar pembelajaran Alquran ataupun mushaf Alquran Isyarat yang resmi dari pemerintah Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menjelaskan sebelum menyusun MQI, LPMQ terlebih dahulu merumuskan buku pedoman membaca MQI yang terstandar. 

Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keragaman penggunaan metode belajar dan membaca Alquran di kalangan PDSRW.

Baca juga: Jokowi Terima Mushaf Alquran dari Rektor UNSIQ

Pedoman ini sekaligus menjadi acuan bagi PDSRW dan para pengajar dalam membaca Alquran agar memiliki persepsi yang sama.

Mengenalkan isyarat huruf hijaiyah, harakat, dan tanda bacanya, menjadi panduan bagi pengajar, dan memudahkan pelajar.

"Dalam prosesnya, LPMQ melakukan serangkaian penggalian informasi awal ke beberapa lembaga/komunitas, analisis kebutuhan lapangan, penelitian lapangan mendalam, uji coba (validasi) pedoman melalui diskusi terpumpun, dan penetapan pedoman," jelas Suyitno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini