Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait ucapan Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol'.
Rocky Gerung masih berstatus saksi dalam kasus yang tengah diusut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Belum (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).
Meski saat ini kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana, teteapi polisi belum menetapkan tersangka.
"Kami baru naik sidik (penyidikan)," ujarnya.
Dilansir dari Kompas TV, akademisi Rocky Gerung menyebut dirinya memiliki status tersangka di depan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Baca juga: Rocky Gerung: Saya Ditersangkakan oleh PDIP, Bukan oleh Ganjar Pranowo
Hal itu disampaikan saat diskusi dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Sabtu (18/11/2023).
"Status saya tersangka," ujar Rocky.
"Tersangka apa?" Ganjar menanggapi.
"Tersangka," kata Rocky.
"Oh yang itu," sahut Ganjar.
Baca juga: Rocky Gerung: Megawati Harusnya Pecat Jokowi dan Gibran dari PDIP
Rocky pun menjelaskan bahwa dirinya ditersangkakan PDIP.
"Memang saya mau mengatakan saya ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar, bukan oleh Ganjar," ujar Rocky disambut tawa peserta.