News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Jokowi Ikut Komentari Kasus KDRT yang Menimpa Dokter Qory

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Qory, yang dilaporkan hilang akhirnya ditemukan. Ia ternyata melarikan diri ke rumah aman karena depresi mengalami KDRT dari suaminya.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang dokter asal Bogor, dr Qory.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menilai dr Qory telah melakukan langkah tepat dengan melepaskan diri dari pelaku dan mencari perlindungan yang aman. 

​“Jika merunut dari kronologi yang disampaikan oleh akun di X dan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keputusan dr Qory untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

KemenPPPA juga sangat prihatin atas kejadian dan kondisi yang menimpa dr Qory yang dalam penyidikan polisi ternyata mengalami KDRT berulang sejak lama.

Baca juga: Dokter Qory 9 Tahun Jadi Korban KDRT Suami: Tubuhnya Penuh Memar, hingga Diancam Pakai Pisau

Menurut Bintang, kasus dr Qory yang viral di media sosial menjadi alarm untuk masyarakat bahwa KDRT, khususnya yang menimpa perempuan.

Dirinya mengatakan KDRT bukan aib dari keluarga, sehingga korban harus berani melapor.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian dr Qory dan juga berterima kasih kepada netizen dan masyarakat yang dengan perhatian besar mencari keberadaan korban. KDRT bukan aib sehingga korban harus berani melapor," tutur Bintang.

"Tidaklah mudah untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT," tambah Bintang.

Bintang mengatakan dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban.

"KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat Undang-Undang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004. Sekali lagi, kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segeralah melapor," pungkas Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini