TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Di antaranya Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Bengkulu.
Termasuk Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.
Adapula Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Bali.
Mayoritas, besaran UMP 2024 mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Selengkapnya, inilah daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah sebagaimana dirangkum dari pemberitaan TribunNetwork:
1. UMP Aceh 2024
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi menaikkan UMP menjadi sebesar Rp 3.460.672.
Angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen bila dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp 3.413.666.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.
Dikutip dari humas.acehprov.go.id, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
2. UMP Sumatera Utara 2024
Kenaikan UMP juga berlaku di Sumatera Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, jumlah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.