TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2023.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Menindaklanjuti imbauan dari Menaker, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) diketahui telah memberikan pengumuman UMP 2024.
Baca juga: UMP Jatim 2024 Naik Rp125.000, Ini Perbandingan UMK Jatim 2021, 2022, 2023
Pada sejumlah provinsi tersebut tampak adanya kenaikan nominal pada UMP 2024 yang telah ditetapkan.
Lebih lengkapnya, berikut daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024:
Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2024
1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)
2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)
4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)
5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)
6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)