Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap dan membawa Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan ke artis Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan Christoper ditangkap di Bangkok, Thailand, setelah menjadi buronan dalam kadus tersebut tanpa ada perlawanan.
"Tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan cukup koperatif. Kami juga tadi sempat melakukan interview awal yang bersangkutan berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya," kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Emosi Bertemu dengan Christoper Tersangka Penipuan, Jessica Iskandar: Aku Langsung Teriak
Yuliansyah mengungkap detik-detik penangkapan Christopher.
Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari Interpol jika Christoper berada Bangkok, Thailand.
Setelah itu, Divisi Hubungan Internasional Polri berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkap Christoper yang sedang berjalan sore sendirian di salah satu jalan protokol di sana.
"Jadi si tersangka ini kami kerjasama dengan (kepolisian) di bangkok. Jadi yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan di sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol kemudian sudah diikuti oleh petugas kemudian pukul 15.00 (waktu setempat) sore diamankan," jelasnya.
Selama di Thailand, kata Yuliansyah, Christoper sendiri tinggal seorang diri di sebuah kondominium.
"Di Bangkok sendiri kalau kami dapat keterangan dari imigrasi itu sekitar 3 bulan di Bangkok," ungkapnya.
Kabur dari Bulan Mei 2022
Kabagjatinter Set NCB Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Audie S Latuheru mengatakan jika Christoper keluar dari Indonesia sejak Mei 2022.
"Divisi Hubinter Polri melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia itu bulan Mei. Namun karena dia bepergian di beberapa negara sehingga untuk melakukan koordinasi dan sebagainya memang membutuhkan waktu yang cukup lama," kata Audie kepada wartawan di Bandaea Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/11/2023).
Audie menyatakan Christoper saat itu keluar dari Indonesia dari Bali. Namun, tersangka selalu berpindah-pindah negara yang membuat pihak kepolisian kesulitan untuk melacak.
"Dia keluar dari Bali, ke Singapura, Malaysia, Singapura, Malaysia. Jadi saat kita ketahui dia di Singapura dia pindah ke Malaysia. Saat kita tahu di Malaysia dia ke Singapura lagi. Dan selanjutnya, begitu pula Singapura, Malaysia, Bangkok," tuturnya.
Setelah berkoordinasi dengan negara-negara luar, akhirnya Christoper terdeteksi berada di Bangkok, Thailand dan langsung dilakukan penangkapan.
"Kemudian kita melalui proses police to police akhirnya berhasil menangkap mengamankan yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).
Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil.
Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Jessica Iskandar pun setuju.
Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.