TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan dilakukan terhadap 3 auditor BPK terkait dengan perkara korupsi tower BTS Kominfo yang menjerat Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Di antaranya, terdapat Kepala Auditorat IIIC dan kepala subbidangnya.
"IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK RI, JH selaku Kasub Auditorat IIIC1 pada BPK RI, dan BBT selaku Auditor BPK RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadikan Temannya Perantara Uang Korupsi Tower BTS Kominfo
Selain BPK, tim penyidik juga memeriksa pihak Hotel Grand Hyatt Jakarta, lokasi serah-terima uang kepada perantara Achsanul Qosasi.
"FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt Jakarta," kata Ketut.
Selain itu, turut diperiksa pula Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia, H pada hari yang sama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023), sebulan setelah Sadikin Rusli menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.