Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, hubungan KPK dengan pihak kepolisian tidak ada masalah pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena kasus pemerasan pada Rabu malam (22/11/2023).
Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL yang Menjerat Ketua KPK Firli Bahuri
"Hubungan sama saja kita berkoordinasi dengan kepolisian tidak ada masalah," ujar Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alexander Marwata mengatakan, hubungan antara KPK dan Kepolisian berbasis lembaga yang sudah sepatutnya profesional.
"Ini kan menyangkut lembaga, bukan person atau pribadi dengan pribadi. Jadi kelembagaannya tidak terganggu sama saja," ungkap dia.
Sama seperi kasus korupsi di Kementerian Pertanian, kordinasi terus dilakukan tanpa melihat bahwa Menterinya Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah jadi tersangka.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Kita sama sekali tidak ada apa gangguan dengan koordinasi Kementan, jadi kerjasama dengan pihak kepolisian juga tidak ada masalah," ucap Marwata.
Baca juga: Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi
Tak Ganggu Kinerja Pemberantasan Korupsi
Selain itu penetapan status pada Firli Bahuri juga diharapkan tidak menggangu kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Diakuinya kepercayaan publik pada lembaga anti-rasuah ini pasti menurun, pihaknya berupaya untuk terus menunjukan kinerja KPK.
"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini ya.ita akan selesaikan semua perkara-perkara apa yang besar yang sedang kita tangani maupun dari hasil pengembangan dalam tahap penuntutan maupun di dalam proses penyidikan," urai dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.