Firli Bahuri Dicekal dan Ditahan usai Tersangka Pemerasan SYL? Ini Penjelasan Polda Mero Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal upaya pencekalan hingga penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua langkah hukum itu jadi sorotan mengingat Firli Bahuri merupakan orang nomor satu KPK dan ancaman hukuman pidana dari sangkaan pemerasan atau gratifikasi atau suap yang menjeratnya adalah seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menjelaskan secara detil perihal upaya tersebut.
Ia hanya memastikan, penyidik akan melakukan langkah lanjutan usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli Bahuri.
"Nanti progressnya (akan disampaikan), tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, baik pencekalan maupun penahanan Firli Bahuri akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," ucapnya.
Firli Bahuri Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.