Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dijerat sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Belum juga ada keppres dari Presiden," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata dia.
Untuk itu, kata Alex, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK.
Firli juga masih berkantor dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Ini Belum Terbukti
“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.
Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata, mengatakan tidak malu meski pucuk pimpinannya yaitu Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurutnya, hal tersebut lantaran Firli belum terbukti melakukan pemerasan.
Sehingga, dia pun mengatakan pihaknya tetap memegang teguh asad praduga tak bersalah.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak. Karena apa? ini belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).