TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan oleh Gubernur di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada kenaikan untuk upah minimum pada 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2024 tersebut wajib diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Diketahui, sejumlah Gubernur di Indonesia telah menetapkan adanya kenaikan pada UMP 2024.
Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional Imbas Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Harapan
Dari penetapan tersebut, UMP Provinsi Maluku Utara 2024 mengalami kenaikan tertinggi dibanding provinsi lainnya.
Adapun kenaikan UMP Provinsi Maluku Utara 2024 yakni sebesar 7,5 persen atau Rp 221.646.
Lebih lengkapnya, simak daftar kenaikan UMP 2024 di Indonesia berikut ini:
Daftar Kenaikan UMP 2024 di Indonesia
1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik 3,3 persen)
2. UMP Nusa Tenggara Timur atau NTT 2024: Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
3. UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
4. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000 (naik 4,06 persen)
5. UMP Lampung 2024: Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)