Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai, DPR ikut bertanggung jawab terhadap penetapan tersangka Firli.
"Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Tanggung jawab yang dimaksud Taufik, lantaran DPR merupakan pihak yang melakukan proses pemilihan komisioner KPK, termasuk Firli Bahuri.
Selain itu, evaluasi terhadap dinamika di lembaga antikorupsi itu harus dilakukan oleh DPR.
"Tanggung jawab dalam artinya ya kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan proses pemilihan pejabat pejabat publik ini," ucap Taufik.
"Yang kedua dari evaluasi itu tentunya bisa mendapatkan hal-hal apa yang harus kita perbaiki. Jadi menurut saya kita tidak boleh lari dari tanggung jawab ini tetap harus menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk tanggung jawab kita di DPR ini," pungkasnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.