Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Menurut industri media dan periklanan digital harus dilibatkan dalam pembahasan RPP ini.
"Kami, dari media dan periklanan digital, prinsipnya tidak menolak untuk diatur. Tapi tolong libatkan kami dalam perumusannya dan keberadilan tadi diterapkan," ujar Dian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dian pada Media Diskusi ‘Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif’ oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI).
Dian menyoroti larangan iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.
Baca juga: RPP Kesehatan Dinilai Bakal Berdampak Terhadap Pengurangan Karyawan di Industri Kreatif
Menurut Dian, aturan ini akan menggerus industri periklanan dan media kreatif, termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20 persen dari sumber pendapatannya.
"Berdasarkan data Statista, kerugian sebesar 20%-nya itu nilainya sekitar Rp11 triliun,” ungkapnya.
Khusus di media berita berbasis digital saja, kata Dian, kehilangan nilai usaha sebesar itu berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha.
"Jadi betapa besarnya dan itu signifikan sekali dampaknya pada operasional, karena menghantam ke bottomline. Kehilangan 20% itu sangat signifikan bagi kami. Jadi, otomatis memangkas berbagai biaya, termasuk SDM (Sumber Daya Manusia). Seberat itu," pungkas Dian.