News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri-kanan) Sekjen KPK Cahya Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pernyataan lengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Usai penetapan Firli tersebut, KPK menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

Saat ini, Firli pun diketahui diberhentikan sementara dari jabatannya karena hal tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Berstatus Ketua KPK Aktif

Berikut selengkapnya pernyataan KPK usai Firli menjadi tersangka, yang disampaikan oleh Alexander, Kamis (23/11/2023):

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Akui Tak Malu

Soal koleganya yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dirinya tak malu.

Ia menyatakan, Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti."

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Firli Bahuri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Pembuktian Firli bersalah atas kasus yang dituduhkan itu, menurut Alex masih panjang prosesnya.

Pasalnya, saat ini kasus ini baru memasuki tahap awal, di mana masih ada tahap pembuktian terlebih dahulu di persidangan.

Sehingga, Alexander pun meminta hal tersebut lah yang seharusnya dikawal.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan."

"Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tegasnya.

KPK Nyatakan akan Tetap Solid Melaksanakan Tugas Lembaga

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023) - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. (YouTube KPK RI)

Alexander juga menyatakan bahwa pimpinan KPK akan terus berkomitmen untuk memastikan KPK melaksanakan tugas lembaga.

Hal tersebut, sesuai Undang-undang KPK untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi.

Baik dalam tingkat penyelidikan, penyidikan hingga perkembangan hasil persidangan.

"Pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan melaksanakan tugas, sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang KPK," ungkap Alexander 

"Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun perkembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," lanjutnya.

KPK akan Tetap Melaksanakan Program Pencegahan Korupsi

Selain itu, Alexander juga menyatakan, bahwa KPK akan tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.

Seperti pengawalan penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK hingga pendidikan antikorupsi.

"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, berarti pengawalan pada penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, dan lain-lainnya, tetap berjalan sebagaimana semestinya," katanya.

Alexander pun menyadari, bahwa pemberantasan korupsi ini tak bisa dilakukan sendiri.

Sehingga, kata Alexander, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder hingga semua masyarakat Indonesia.

"Kami menyadari, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri."

"Oleh karena itu, KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian lembaga, baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia," ucap Alexander.

KPK Bantah Kecolongan Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka

Alexander membantah penetapan tersangka Filri adalah sebagai wujud kecolongan KPK.

Pasalnya, ia menganggap internel KPK berjalan dengann baik.

"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sebagai pembuktiaan KPK tak kecolongan, Alexander mencontohkan saat terbongkarnya kasus adanya suap di Tutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan.

Kala itu, transaskinya mencapai Rp4 miliar.

Hal tersebut, ditegaskan Alexander sebagai wujud sistem KPK yang masih berjalan dengan baik.

"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.

KPK akan Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.  - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus yang menjerat Firli ini, Alexander menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Lantaran, masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menyatakan, ke depannya, KPK akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Yohannes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini