News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Mantan Ketua Dewan Etik MK soal Keberatan Anwar Usman

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MI 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sengan dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini