TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyepakati 7 nama calon hakim agung, untuk disahkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno, usai Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Belasan Calon Hakim Agung Tahun 2023 Lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftarnya
Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di DPR.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023," kata Adies di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketujuh nama yang disetujui, yakni dari hakim agung kamar pidana adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto.
Kemudian hakim agung kamar perdata, Agus Subroto.
"Apakah nama-nama hakim tersebut dapat disetujui?," tanya Adies kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Setelah disetujui, Komisi III DPR akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pimpinan DPR, untuk diteruskan ke rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), dan disahkan dalam rapat paripurna 5 Desember 2023 mendatang.