News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kompak, DPR dan KPK Tak Merasa Kecolongan Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. DPR dan KPK kompak mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak merasa kecolongan terkait penatapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS.COM - DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak tak merasa kecolongan usai Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun dari pihak DPR yang mengungkapkannya adalah Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Bambang berdalih komisi yang dipimpinnya tersebut memiliki tugas untuk menjaga politik hukum dan bukan ikut campur soal kasus hukum yang menyeret mitra kerjannya tersebut.

"Enggak (kebobolan), ini kan proses hukum. Dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang dijaga adalah politik hukumnya."

"Politik hukumnya itu berarti UU dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Bambang mengungkapkan Komisi III DPR tidak bakal ikut campur terkait kasus yang menjerat Firli.

Dia mengatakan proses hukum terhadap pensiunan jenderal bintang tiga tersebut harus dihormati.

"Jadi kalau yang ini bagaimana Pak Pacul, yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama," kata dia.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Terpisah, pihak KPK pun turut merasa tidak kecolongan meski pucuk pimpinan lembaga anti rasuah tersebut menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2023).

"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Alex pun mencontohkan bahwa KPK tidak kecolongan adalah terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 miliar.

Dia menegaskan, hal ini wujud sistem di KPK yang masih berjalan.

"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.

Lebih lanjut, terkait penetapan Firli menjadi tersangka, Alex menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

Alex mengungkapkan, bantuan hukum ini diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.

Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: Selain Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen penukaran valas tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu Firli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Baca juga: Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini

Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini