News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Duga Ada yang Memanfaatkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pengurus lama Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Nibezaro Zebua (kiri), saat diwawancarai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menyisakan masalah. 

Sejumlah korban yang tergabung dalam Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) mempersoalkan penjualan aset Indra yang harus dikembalikan kepada para korban. 

Muncul pihak yang mengatasnakan perwakilan PTIB, Maya Angkasa, mengatakan pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual. 

"Kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Namun, pengurus PTIB melalui kuasa hukumnya, Nibezaro Zebua, angkat bicara. Dia mempertanyakan status Maya yang bukan sebagai korban.

"MA itu siapa"" kata Zebua.

Zebua juga membantah adanya tudingan tidak transparansinya pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz.

Ia menyatakan berdasarkan BA220 per tanggal 3 Agustus 2023 telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maru Nazara.

"Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan pada tahap pembagian pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi sama korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maru Nazara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374," ujarnya.

Zebua menuturkan adanya laporan tersebut lantas menjadi cikal bakal kepengurusan baru PTIB untuk menggusur kubu Maruna Zara dari jabatannya. Ia pun menduga Maya Angkasa memanfaatkan situasi.

"Klien kami mengkhawatirkan dana ini dimanfaatkan oleh MA ini. MA ini dia pernah ada kasus penggelapan uang Rp9 miliar," katanya.

Tak hanya itu, Zebua mengaku pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu dinilai cacat secara hukum.

Menurutnya hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB.

"Tanggal 15 November (2023) Notaris berinsial A mengajukan permohonan di Ditjen AHU Menkumham RI untuk perubahan pengurus. Tanggal 16 November 2023 pergantian pengurus secepat kilat. Berubahlah pengurus dari Maruna Zara ke atas nama Leo Chandra dan kawan-kawan. Tanggal 17 saya sendiri sebagai kuasa hukum PTIB mendatangi kantor notaris tersebut. Saya memastikan bahwa kelengkapan berkas yang disampaikan Leo Chandra tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum atau tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil," ungkap Zebua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini