News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Anggota Komisi III DPR Sebut Tak Ada Kaitan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dengan Revisi UU KPK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi menyatakan, tidak ada kaitannya penetapan tersangka Firli Bahuri dengan revisi atau perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi menyatakan, tidak ada kaitannya penetapan tersangka Firli Bahuri dengan revisi atau perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Johan ini sekaligus merespons adanya penilaian kalau penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, bukti tidak kuatnya revisi UU KPK tersebut.

"Saya kok gak lihat begitu ya, gak ada hubungannya itu," kata Johan kepada Tribunnews, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri soal Status Tersangka Pemerasan SYL

Menurut Johan, yang harus dilakukan oleh publik saat ini adalah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.

Kata dia, masih ada tahapan pembuktian atas sangkaan yang dilayangkan terhadap Firli melalui persidangan di pengadilan.

"Praduga tak bersalah itu, harus menunggu di pengadilan, apakah yang dituduhkan kepada pak Firli itu terbukti atau tidak, sekarang kan baru tersangka kan, nanti kita lihat di pengadilan," beber dia.

Meski begitu, Johan menegaskan tidak ada kaitannya antara penetapan tersangka Firli dengan revisi UU KPK.

"Tapi ini tidak ada hubungannya dengan revisi UU KPK, gak ada hubungannya, menurut saya tidak ada hubungannya," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, membuktikan bahwa perubahan UU KPK Nomor 19/2019 yang dinarasikan memperkuat, ternyata merupakan kebohongan.

"Semakin jelas bahwa perubahan UU KPK dengan harapan memperkuat itu bohong," kata Isnur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti disiarkan Kompas TV, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Tak Hanya Firli Bahuri, Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka ?

Nyatanya kata Isnur, adanya rentetan aturan baru dalam UU KPK hasil revisi, termasuk pembentukan Dewan Pengawas KPK, ternyata tidak mampu mencegah kerusakan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pembongkaran perilaku korup Firli lanjutnya, justru menggunakan cara yang berada di luar UU KPK, dalam hal ini pihak kepolisian.

Isnur pun menyebut hal ini merupakan cerminan dari ketidakmampuan Dewas KPK dalam tugasnya sebagai pengawas kerja pimpinan lembaga antirasuah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini