Kompetensi Umum:
1. Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
2. Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
Kompetensi Khusus:
1. Kelembagaan DPR
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
3. Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan