"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," kata Ian ketika dihubungi, Sabtu, (25/11/2023).
"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa," katanya menambajkan.
Kata Ian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengatakan tak pernah memberi Firli uang.
"itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. tidak ada satu pun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada Pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada Pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," ujar Ian.
Kemudian, Ian berujar apabila Firli disebut menerima gratifikasi, seharusnya sekarang juga ada sosok tersangka pemberi gratifikasi itu.
"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 e itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda [bahwa] Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," kata Ian menjelaskan.
"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.
Di samping itu, Ian mengatakan hingga sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum memperlihatkan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat kliennya itu kini dijadikan tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan
Penetapan Firli
Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).
Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.
Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.